
"Tidak ada lagi pihak ketiga yang terlibat. Pengelolaan parkir dilakukan sepenuhnya oleh Pemkot Bengkulu," tegasnya.
BACA JUGA: Perekrutan Perangkat Desa Dinilai Tak Transparan, Anggota BPD dan Warga Desa Sinar Pagi Protes
BACA JUGA:Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Mantan Kades Gunung Kaya Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara
Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Pemkot juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban di titik-titik parkir yang rawan penyalahgunaan.