Aktivitas Jukir di Jalan Cendana dan KZ Abidin Ilegal, Bapenda Kota Bengkulu: Belum Diterbitkan SPT

Senin 20-01-2025,17:36 WIB
Reporter : Ria Sofyan
Editor : Ria Sofyan
Aktivitas Jukir di Jalan Cendana dan KZ Abidin Ilegal, Bapenda Kota Bengkulu: Belum Diterbitkan SPT

"Tidak ada lagi pihak ketiga yang terlibat. Pengelolaan parkir dilakukan sepenuhnya oleh Pemkot Bengkulu," tegasnya.

BACA JUGA: Perekrutan Perangkat Desa Dinilai Tak Transparan, Anggota BPD dan Warga Desa Sinar Pagi Protes

BACA JUGA:Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Mantan Kades Gunung Kaya Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Pemkot juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban di titik-titik parkir yang rawan penyalahgunaan.

Kategori :