Perusahaan di Bengkulu Wajib Patuh CSR dan Penerapan K3

Rabu 29-01-2025,16:07 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi
Perusahaan di Bengkulu Wajib Patuh CSR dan Penerapan K3

BENGKULU, BETVNEWS - Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu wajib patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku termasuk soal Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan yang selama ini tidak patuh terhadap aturan seperti kewajiban CSR dan K3. 

BACA JUGA:Penjualan Parsel Imlek di Kota Bengkulu Meningkat Signifikan, Pembeli Bukan Hanya dari Etnis Tionghoa

Hal ini juga diharapkan perusahaan melalui dana CSR bisa mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Helmi-Mian periode 2025-2030 mendatangkan.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu  Syarifuddin mengatakan, saat ini jumlah pengawas K3 hanya sekitar 24 orang.

Sementara ada banyak perusahaan di Provinsi Bengkulu yang harus dilakukan pengawasan K3 di tingkat provinsi.

"Dengan jumlah tenaga kerja pengawas yang hanya 24 orang, tentu saja pengawasan kita menjadi sangat terbatas," ujar Syarif.

BACA JUGA:Kerugian Negara Dikembalikan, Polres Seluma Segera Gelar Perkara Kasus DD Kota Agung

Untuk mengatasi kendala tersebut, Disnakertrans Bengkulu mendorong perusahaan-perusahaan untuk bekerja sama dengan penyedia jasa K3.

Hal ini dinilai sebagai solusi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan K3.

"Selama ini, kita telah menggandeng perusahaan jasa K3 untuk membantu pengawasan," tuturnya.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Kejadian Viral Kasus Percobaan Pemerkosaan di Seluma

Hanya saja, saat ini  masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya K3 adalah karena adanya standar yang cukup kompleks.

"Penerapan K3 ini kan punya standar khusus. Perusahaan harus membentuk panitia K3, menyediakan alat keselamatan kerja, dan menjalankan program K3 secara berkelanjutan," beber Syarif.

Kategori :