PHI Bengkulu Tolak Gugatan 88 Eks Karyawan Bank Bengkulu, Status PKWT Dinyatakan Sah
Ilustrasi. PHI Bengkulu Tolak Gugatan 88 Eks Karyawan Bank Bengkulu, Status PKWT Dinyatakan Sah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan 88 mantan karyawan terhadap Bank Bengkulu. Putusan ini sekaligus menguatkan posisi perusahaan dalam sengketa ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak awal 2025.
Perkara dengan nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bgl tersebut diputus pada Rabu (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat dikabulkan seluruhnya.
BACA JUGA:Kasus Pasar Pagar Dewa Naik ke Penyidikan, Kejari Bengkulu Mulai Bidik Pihak Bertanggung Jawab
BACA JUGA:Surat Keterangan Pidana Dibatalkan, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRD Bengkulu Kian Panas
Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menjelaskan bahwa putusan tersebut mempertegas status hubungan kerja para penggugat sebagai pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan perjanjian kerja tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA:Tengah Isi BBM, Motor Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Lubuk Sini, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Viral! Aksi Nekat Wanita Panjat Tower di Kelurahan Pensiunan Kepahiang Jadi Tontonan Warga
Dengan status PKWT, berakhirnya hubungan kerja dinilai sah karena mengikuti jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Hal inilah yang menjadi dasar utama majelis hakim dalam menolak tuntutan para eks karyawan.
Meski demikian, dalam putusan tersebut juga disebutkan adanya kewajiban pembayaran kompensasi kepada para mantan pekerja. Pihak Bank Bengkulu menegaskan kewajiban itu telah dipenuhi sebelum putusan dibacakan.
“Klien kami sudah membayarkan kompensasi sebelum putusan ini ditetapkan,” tambah Ana.
BACA JUGA:Layanan Cuci Darah RSMY Bengkulu Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti Akibat Stok Logistik Habis
BACA JUGA:Inkonsistensi Putusan PN Bintuhan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Sorotan Eksaminator Unihaz
Sengketa ini bermula dari gugatan 88 eks karyawan yang mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka anggap tidak sesuai aturan. Namun, pihak Bank Bengkulu sejak awal menyatakan bahwa para penggugat merupakan pekerja kontrak, sehingga berakhirnya hubungan kerja mengikuti masa berlaku perjanjian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

