
- Adanya peningkatan pelayanan dasar bidang kesehatan seperti pemenuhan UHC untuk program kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan lainnya.
- Adanya peningkatan pelayanan dasar bidang pendidikan, seperti pemenuhan untuk standar pelayanan minimal yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Serta peningkatan mutu pendidikan melalui rehabilitasi fasilitas dan gedung pendidikan