Dirinya menambahkan, untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:Penjual Pempek Ditemukan Tewas di Selokan Kawasan Kebun Gerand
BACA JUGA:Waka I DPRD Kota Bengkulu Harap Pemkot Tegas Tegakkan Perda Eksploitasi Anak dan Gepeng
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
"Kita terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pendistribusian agar tepat sasaran selain itu kami juga himbau gas LPG 3 Kg itu hanya untuk masyarakat kurang mampu jadi diharapkan sesuai dengan peruntukkannya," ujar Nikho.
Disisi lain, Pangkalan Gas 3 Kg di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa, Viona Juari mengungkapkan pihaknya telah menerima surat edaran dari agen pada tanggal 2 Februari kemarin, sehingga saat ini dirinya hanya menjual gas ke masyarakat rumah tangga dan pelaku UMKM.
"Sudah kita sudah terima surat nya jadi mulai kemarin kita sudah tidak jual lagi ke warung-warung cuman ke masyarakat rumah tangga dan ke para pedagang UMKM jatah nya juga beda, kalau rumah tangga kan 1 tabung kalau UMKM itu 2 tabung," kata Viona.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu Dijadwalkan Mulai 17 Februari 2025
BACA JUGA:DPMD Seluma Mendata Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK, Tegaskan Wajib Mundur dari Jabatan