BENGKULU, BETVNEWS - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu memfasilitasi keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terkait belum cairnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Rapat tertutup yang digelar sempat memanas, dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu diberi batas waktu tiga hari untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima DAK Akuatik Rp49,6 Miliar, Fokus Bangun Sektor Perikanan
Rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Zainal, S.Sos, M.Si, dihadiri sejumlah anggota Komisi I dan Sekwan Provinsi Bengkulu, Erlangga, M.Si.
Sayangnya, di tengah fasilitasi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, situasi sempat memanas akibat perdebatan panjang.
BACA JUGA:4.019 Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Dalam fasilitasi tersebut, terungkap bahwa persoalan di lingkungan Setwan Provinsi Bengkulu tidak hanya terbatas pada belum cairnya SPPD sejak Mei 2024, tetapi juga terkait dengan belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada bulan Desember 2024, serta keterlambatan pembayaran gaji bulan Februari 2025.
"Fasilitasi yang kami lakukan tadi bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan para ASN di lingkungan Setwan. Kami sudah memulai fasilitasi ini sejak kemarin," ungkap Zainal saat diwawancarai usai rapat, Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Walikota Terpilih, Dinas PU Kota Bengkulu Revitalisasi Pasar Barukoto
Menurut Zainal, dari hasil fasilitasi, ada beberapa poin yang disepakati. Pertama, pihaknya meminta agar nilai total uang SPPD yang belum cair segera diinventarisasi.
"Saat ini kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang belum cair, apakah sekitar Rp800 juta atau Rp2 miliar," kata Zainal.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Seluma Sidak ke PT SSL, Pastikan Tidak Ada Pencemaran Udara
Poin kedua, Zainal menambahkan, pihaknya meminta agar sumber dana untuk membayar SPPD yang belum cair segera dijelaskan. Terakhir, pihaknya meminta kejelasan mengenai uang yang hilang sehingga menyebabkan SPPD ASN belum cair.
"Kami memberikan waktu selama tiga hari kepada Sekwan untuk menindaklanjuti atau melaporkan tiga poin permintaan yang kami ajukan dalam fasilitasi tadi," tegas Zainal.
BACA JUGA:11 Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu Berpeluang Dilantik 20 Februari 2025