
Oleh sebab itu, mengetahui siapa saja golongan orang yang boleh membeli gas LPG 3 kg ini? Berikut telah BETV rangkum informasinya.
BACA JUGA:Tahun Ini, DP3AP2KB Lebong Kembali Buka Program Vasektomi Gratis
BACA JUGA:Jarak Pabrik ke Pelabuhan Pengiriman CPO Jadi Alasan Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah
Golongan Orang Boleh Membeli Gas LPG 3 Kg
1. Rumah Tangga
Kelompok pertama yang berhak untuk mendapatkan subsidi gas 3 kg ini adalah rumah tangga, yaitu konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpigi 3 kg untuk keperluan masak sehari-hari.
2. Pemilik Usaha Mikro
Golongan berikutnya yang diperbolehkan untuk membeli gas lpg 3 kg adalah para pemilik usaha kecil atau usaha mikro.
Usaha mikro ini merupakan pengguna LPG yang menggunakannya untuk usaha produktif yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan gas lpg ini untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
BACA JUGA:Pernah Buat Olahan dari Buah Peach? Cobain 5 Jenis Makanan Ini, Bikin Ketagihan Lagi dan Lagi!
BACA JUGA:Buah Peach Terbagi Menjadi 8 Jenis, Cek Karakteristik Masing-masing Buahnya di Sini
Namun, konsumsen usaha mikro yang menggunakan gas subsidi LPG 3 kg ini untuk memasak di dalam usahanya wajib untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun beberapa jenis usaha mikro yang diperbolehkan ini sepeti yang dikutip dari laman ekonomi.bisnis.com, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap
2. Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam
3. Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak