Aturan Makin Ketat, Hanya 4 Golongan Ini yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Siapa Saja?

Aturan Makin Ketat, Hanya 4 Golongan Ini yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Siapa Saja?

Ilustrasi. Aturan makin ketat, hanya 4 golongan ini yang boleh beli gas LPG 3 kg, siapa saja?--(Sumber : Doc/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer pada 1 Februari 2025 lalu yang menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Pasalnya kebijakan ini hanya memperbolehkan jual-beli gas elpiji 3 kg dilakukan di pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina. 

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Dibuka Tanggal Ini, Cek 11 Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar

BACA JUGA:Pemkab Seluma Segera Laksanakan Musrenbang, Sekda: Usulan Disesuaikan dengan Visi Misi Bupati Terpilih

Bukan hanya itu, aturan ini juga menyebabkan adanya pembatasan pada golongan yang boleh beli gas LPG 3 kg ini sehingga tidak semua orang bisa melakukan pembelian pada subsidi gas ini. 

Kebijakan ini juga menjelaskan jika pengecer ingin menjadi subpenyalur atau pangkalan, maka mereka perlu mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan akibat adanya permainan harga yang dilakukan oleh sejumlah pengecer sehingga menyebabkan masyarakat harus membeli LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi. 

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Kembali Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

BACA JUGA:Setelah Sita Beberapa Dokumen di DPUPR-Hub, Jaksa Lanjut Geledah Kantor BKD Lebong

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor ESDM Jakarta pada Senin (3/2/2025) lalu, Bahlil memberikan rincian bahwa adanya laporan yang masuk mengenai permainan harga yang ia nilai semestinya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000.

Bahkan dalam konferensi pers tersebut, Bahlil turut menyampaikan jika subsidi LPG sejatinya digelontorkan oleh negara sebesar Rp12.000/kg namun laporan yang masuk justru menyebutkan jika ada kelompok pembeli yang membeli LPG dengan jumlah tak wajar. 

Temuan inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer sebagai distributor LPG 3kg dan mengubahnya menjadi pangkalan. 

BACA JUGA:Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan

BACA JUGA:Mustari Testi Resmi Jabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Komitmen Jalankan 3 Nilai Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: