Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan

Ilustrasi. Larangan pengecer gas LPG bikin rakyat menjerit, ternyata ini alasan pemerintah bentuk kebijakan--(Sumber : iStockPhoto)
BETVNEWS - Per tanggal 1 Februari 2025 pemerintah telah mengeluarkan larangan pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakan mengenai alasan dibaliknya.
Pasalnya, kebijakan ini membuat masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon 3kg yang selama ini mereka gunakan dalam kebutuhan rumah tangga.
BACA JUGA:Mustari Testi Resmi Jabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Komitmen Jalankan 3 Nilai Ini
BACA JUGA:Tahun Ini, DP3AP2KB Lebong Kembali Buka Program Vasektomi Gratis
Dengan dikeluarkannya larangan pengecer LPG ini akhirnya mengharuskan para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina apabila ini menjual subsidi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) ini.
Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan akibat adanya permainan harga LPG yang dilakukan oleh sejumlah pengecer sehingga menyebabkan masyarakat harus membeli LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor ESDM Jakarta pada Senin (3/2/2025) lalu, Bahlil memberikan rincian bahwa adanya laporan yang masuk mengenai permainan harga yang ia nilai semestinya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000.
BACA JUGA:Jarak Pabrik ke Pelabuhan Pengiriman CPO Jadi Alasan Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah
BACA JUGA:Pernah Buat Olahan dari Buah Peach? Cobain 5 Jenis Makanan Ini, Bikin Ketagihan Lagi dan Lagi!
Bahkan dalam konferensi pers tersebut, Bahlil turut menyampaikan jika subsidi LPG sejatinya digelontorkan oleh negara sebesar Rp12.000/kg namun laporan yang masuk justru menyebutkan jika ada kelompok pembeli yang membeli LPG dengan jumlah tak wajar.
Temuan inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer sebagai distributor LPG 3kg dan mengubahnya menjadi pangkalan.
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan ini, mereka bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Buah Peach Terbagi Menjadi 8 Jenis, Cek Karakteristik Masing-masing Buahnya di Sini
BACA JUGA:10 Jenis Minyak Esensial yang Baik untuk Rambut, Bisa Rawat Rambut dari Akar Ke Ujung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: