Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan

Ilustrasi. Larangan pengecer gas LPG bikin rakyat menjerit, ternyata ini alasan pemerintah bentuk kebijakan--(Sumber : iStockPhoto)
Akibat dari minimnya sosialisasi ini, kebijakan ini justru memicu antrean panjang dan juga keluhan dari masyarakat lantaran prosedur yang diberikan dinilai lebih rumit, seperti adanya keharusan untuk membawa fotokopi KTP.
Setelah keluhan ini sampai ke Presiden RI, Prabowo Subianto, Presiden akhirnya memberikan instruksi pada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali menjual gas LPG mulai hari ini Selasa (4/2/2025).
Presiden Prabowo memberikan instruksi agar perizinan kembali ini dilakukan sambil secara bertahap diatur menjadi pangkalan.
BACA JUGA:Calo Honorer Pemprov Bengkulu Ditangkap, Korban hingga 7 Orang
BACA JUGA:Ingin Budidaya Tanaman Rosemary? Simak Cara Menanamnya di Sini, Pilih Lokasi yang Tepat
Keputusan ini seperti yang dikutip dari laman Kompas, disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: