BPK Serahkan LHP Belanja Modal Pemprov Bengkulu, Terdapat Sejumlah Temuan

Senin 10-02-2025,14:04 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi
BPK Serahkan LHP Belanja Modal Pemprov Bengkulu, Terdapat Sejumlah Temuan

5. Perencanaan dan Pelaksanaan Dua Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar;

6. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar; dan

7. Proses Tender atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar.

BACA JUGA:Kapolres Kepahiang Pantau Progres Pertumbuhan Jagung Program Asa Cita Presiden Prabowo

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu antara lain:

1. Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik;

2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;

3. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Provinsi Bengkulu;

4. Memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah;

5. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah; 

6. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah; dan

7. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.

(Ilham)

Kategori :