
BACA JUGA:Sering Alami Insomnia? Ini 6 Penyebab yang Perlu Kamu Hindari, Salah Satunya Stres
"Dalam Perda nomor 29 tahun 2023 itu, ada pasal -pasal disitu untuk mejaga lingkungan, maka dengan payung hukum yang kita berikan nanti sanksi-sanksi adat atau sanksi sosial bisa di lakukan oleh masyarakat dan ketu adat yang menentukan"