
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Akan Dilaksanakan Bertahap di 100 SD dan 25 SMP Kota Bengkulu
Syarat penerima dana BOS reguler mencakup beberapa ketentuan, antara lain:
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata dalam Aplikasi Dapodik.
- Memiliki izin penyelenggaraan dan tercatat dalam Dapodik.
- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
- Memutakhirkan data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama sekolah.
- Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
(Jalu)