Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti valid.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Lebih Baik Olah Kulit Kentang untuk 4 Hal Ini, Dijamin Lebih Bermanfaat
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Lanal Bengkulu Sinergi Optimalkan Keamanan serta Pemanfaatan Potensi Laut
Barang bukti itu berupa, lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura), uang senilai Rp61,3 miliar dan beberapa dokumen terkait.
"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Peningkatan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kota Bengkulu Pengaruhi Penilaian Lomba Kota Sehat
BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Pelajari Soal Utang Proyek Fisik dan Tunggakan BPJS Pemkab Seluma
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menerbitkan perizinan lahan sawit PT DAM dan penguasaan serta penggunaan lahan negara secara ilegal tanpa hak dan melawan hukum seluas 5.974,90 hektare.
Padahal, lahan itu merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Atas kejadian tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan seluas 5.974,90 hektar di Musi Rawas.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu Tetap Berjalan Saat Ramadhan 1446 H
BACA JUGA:Tokoh Presidium Harap Bupati dan Wabup Terpilih Bawa Perubahan dan Kemajuan untuk Kabupaten Seluma
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Apel Akbar Perdana, Ini Pesan Bupati Teddy Rahman
BACA JUGA:Helmi Hasan dan Danrem 041/Gamas Bengkulu Bahas Pembangunan dan Ketahanan Pangan
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.