BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu meringkus Debt Collector yang menggelapkan uang salah satu leasing yang ada di Kota Bengkulu.
Untuk diketahui Debt Collector tersebut berinisial S-A (35) warga Kelurahan Timur Indah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Dalam kesempatannya Kapolsek Ratu Agung, Iptu.Syaiful Bahri menyampaikan, S-A yang berstatus sebagai Debt Collector dijemput tim opsnal karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan pada bulan Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan BACA JUGA:Pengamat Ekonomi Sebut Wacana Mess Pemda Jadi Kantor Walikota Adalah Gagasan VisionerKejadian tersebut berawal dari pelaku yang bekerja sebagai Debt Cellector tidak menyetorkan uang titipan pelunasan dari konsumen sebesar Rp 14,5 juta.
Baru diketahui saat pihak leasing Federal International Finance (FIF) melakukan audit, terungkaplah jika uang setoran konsumen sebelumnya sudah digelapkan.
Lantaran tidak ada itikad baik dari S-A, pihak leasing FIF akhirnya melaporkan S-A ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bupati Seluma Belum Tertarik Jadi Pengurus Parpol, Sebut Masih Fokus Sejahterakan Masyarakat
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan APDESI Bahas Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Atas kejadian itulah, tim Opsnal yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksaan saksi-saksi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan disebuah kontrakan istrinya berada di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, Sabtu Sore.
"Pelaku menggelapkan uang setoran konsumen. Tidak disetorkan ke lasing sebesar 14,5 juta rupiah. Pelaku ditangkap di Kontrakan berada di Kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu," beber Kapolsek Ratu Agung, Iptu. Syaiful Bahri, Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan ke Polres Seluma
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini masih ditahan di Sel Mapolsek Ratu Agung.