Sidang Perdana Kades dan Bendahara Desa Suro Bali, Korupsi Rp495 Juta

Selasa 11-03-2025,15:23 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Penderita Asam Urat Pantang Konsumsi Kacang Hijau, Cek 4 Kelompok Lainnya di Sini!

Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Daerah, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023 dan Silpa Tahun 2022, mencapai Rp 496 juta.

Dari hasil penyidikan diketahui, Dana Desa Tahun 2023 serta Silpa Tahun anggaran 2022 di Desa Suro Bali mencapai Rp 1,19 miliar. Dari jumlah dana desa tersebut, kemudian ditarik ke kas desa Rp 1,009 miliar. 

Namun, di lapangan dana desa yang harusnya dinikmati warga desa hanya direalisasikan Rp 625,6 juta. Sedangkan Rp 384,26 juta lagi terindikasi kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

BACA JUGA:Benarkah Kacang Hijau Bisa Atasi Maag? Simak Mitos dan Fakta Kacang Hijau Ini dan Temukan Jawabannya!

BACA JUGA:Kaya Akan Protein, Ini Manfaat Kacang Pistachio untuk Ibu Hamil yang Perlu Diketahui

Tak hanya sampai di situ, diduga untuk menutupi kekurangan anggaran, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali juga memainkan pengadaan lampu jalan.

Semestinya, pengadaan lampu jalan tenaga surya memiliki anggaran Rp 161,7 juta, namun hanya dibayarkan Rp 50 juta kepada penyedia, CV. Globalindo Mitra Amanah. 

Sisanya, Rp 111,7 juta digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Imbasnya, dari alokasi dana yang ada Desa Suro Bali baru memiliki 5 unit lampu penerangan saja.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas Kriteria Tenaga Non-ASN yang Diperpanjang Masa Kerjanya

BACA JUGA:Awas Konsumsi Kacang Hijau Berlebih Bisa Sebabkan Asam Urat, Cek 5 Efek Samping Lainnya di Sini!

Kategori :