BENGKULU, BETVNEWS – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bengkulu untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran.
Namun, izin ini diberikan dengan syarat bahwa ASN yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan pribadi dan tidak ada aturan terbaru dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana Longsor di Kepahiang
“Selama pemanfaatannya hanya sekedar mudik, enggak apa-apa. Kecuali jika ASN tersebut memiliki kendaraan pribadi, saya tidak begitu ketat soal itu. Yang penting adalah kinerja mereka,” ujar Dedy Wahyudi, Sabtu 15 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik tidak akan menjadi masalah selama ASN tersebut tidak memiliki alternatif kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Pelunasan Tahap I Ditutup, Kuota Haji Reguler Provinsi Bengkulu Tersisa 152 Orang
Namun, Dedy juga menegaskan bahwa jika ada peraturan terbaru dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Pemkot Bengkulu akan mengikuti arahan tersebut.
“Kalau pusat melarang, saya juga akan melarang. Intinya, kita akan mengikuti arahan pusat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Jalur UTBK-SNBT 2025 Dibuka hingga 27 Maret, Siswa di Bengkulu Diimbau Segera Daftar
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, yang menetapkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan mudik Lebaran dengan lebih mudah, asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemkot Bengkulu akan terus memantau perkembangan aturan dari pemerintah pusat menjelang Lebaran.
(Jalu)