BACA JUGA:Kemenag Seluma: Calon Jemaah Haji Tak Lulus Tes Kesehatan Batal Berangkat, Diganti CJH Cadangan
"Saya tidak pernah bertemu terdakwa Yuni untuk mengatur Tipikor yang didakwakan jaksa pada saya, apalagi dakwaan yang dikatakan bahwa saya menikmati uang, saya membantah hal itu," tegas Debi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa apapun yang dikatakan terdakwa itu adalah hak terdakwa.
Dengan tegas, Andi melanjutkan bahwa dirinya bersama tim JPU memiliki bukti dan sudah dikuatkan saksi bahwa terdakwa Debi terlibat dalam perkara ini.
"Mengaku atau tidak itu adalah hak terdakwa yang jelas kami tetap pada dakwaan kami dan dakwaan kami sudah diperkuat dengan saksi serta bukti yang ada," ungkap Andi.
BACA JUGA:Minggu Kedua Ramadhan 1446 H, Harga Bahan Pokok di Pasar Panorama Bengkulu Berangsur Turun
Kemudian untuk keterangan ahli yang dihadirkan PH, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu batal demi hukum sangat tidak berdasar.
Ahli tidak menganalisa perkara ini sejak awal maka dari itu ahli tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa penetapan ini batal demi hukum dan ahli juga tidak bisa memberikan ungkapan bahwa perkara ini hanya administrasi, bukan tindak pidana.
"Keterangan ahli yang diberikan tidak berdasarkan pendapat seorang ahli hukum yang profesional namun ini murni pesanan terdakwa melalui PH," tutup Andi.
(Imron)