
Aplikasi Paylater resmi OJK yang pertama adalah Shopee Paylater. Kamu pasti sudah tidak asing dengan yang satu ini. Shopee Paylater dapat kamu gunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi.
Kamu dapat menggunakan metode pembayaran Shopee Paylater ini untuk berbelanja di aplikasi Shopee tentunya.
Shopee Paylater mempunyai tingkat bunga yang cukup kompetitif dan maksimal sebesar 2,95 persen per bulannya untuk membayar cicilan.
Adapun limit yang ditawarkan oleh Shopee Paylater lumayan cukup besar, berkisar antara Rp500.000 sampai dengan Rp3.000.0000.
BACA JUGA:Plt Direktur Utama Bank Bengkulu Akan Evaluasi Seluruh Pegawai Hasil Rekrutmen Tahun 2024
BACA JUGA:Sekda Seluma Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Keluar Daerah
2. LinkAja PayLater
LinkAja PayLater salah satu aplikasi Paylater selanjutnya yang resmi di Indonesia dan sudah terdaftar di OJK.
Tidak hanya itu, LinkAja juga bekerja sama beberapa perusahaan penyedia layanan fintech diantaranya Kredivo, BRI Ceria, dan Indodana untuk metode pembayaran pascabayar.
Aplikasi Paylater yang sat ini sangat memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi.
Adapun limit pinjaman yang dapat dipakai dapat disesuaikan dengan opsi akun yang dihubungkan dengan layanan fintech tersebut. Ini merupakan salah satu keunggulan dari LinkAja Paylater.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Pangeran Natadirja, Seorang Mahasiswa Tewas Terlindas Truk Fuso
3. Traveloka PayLater
Traveloka Paylater menjadi aplikasi resmi Indonesia yang sudah terdaftar OJK. Traveloka Paylater adalah metode pembayaran yang bisa digunakan untuk melakukan pembelian tanpa bayar di muka.
Transaksi dengan Traveloka PayLater lebih ringan, untungnya banyak, dan semua bisa diwujudkan. Layanan Traveloka Paylater menyediakan beberapa layanan seperti pembelian tiket pesawat, bus, hotel atau yang lainnya. Tentu sistem pembayarannya bisa dicicil dalam jangka waktu tertentu.