BETVNEWS,- Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan dua oknum anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Muara Santan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada 28 mei lalu terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, Berdasarkan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUH Pidana. Maka keempat tersangka tersebut terancam 20 tahun kurungan penjara.
Kapolres menambahkan, Kedua oknum BPD desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, yang terjaring OTT yakni berinisial Y-E (33) selaku ketua BPD dan F-B (31) selaku wakil ketua BPD. Serta 2 oknum LSM yakni masing-masing berinisial BM (39) warga Kabupaten Seluma. Dan Z-D (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan. Ke empat tersangka Ditangkap pada hari Kamis 28 mei yang lalu dengan barang bukti uang Rp. 5 juta.
"Keempat tersangka diamankan disebuah rumah makan pada 28 mei lalu, dengan barang bukti uang sebesar 5 juta rupiah" ungkap kapolres
Kapolres menambahkan, kejadian pemerasan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Kades berawal pada tanggal 11 Mei 2020. Dimana oknum ketua BPD membuat surat kuasa kepada kepada lembaga yang yang dipegang oleh 2 tersangka oknum LSM. Untuk mengurus dugaan penyelewengan Dana Desa Muara Santan tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Setelah oknum LSM melakukan pemeriksaan pekerjaan DD tersebut, Keempat tersangka mengajak Kades ke Rumah Makan Parida, di Kecamatan Napal Putih.
"Awalnya keempat tersangka meminta uang sebesar 40 juta rupiah, dengan modus agar kasus DD yang telah mereka periksa tidak diungkap" tutup Kapolres.
(Doni Andaresta)