BETVNEWS,- Salah seorang okmum Lembaga Perlindungan Konsumen atau LPK berinisial R-H, minggu (14/06) kemarin, terpaksa diringkus tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu di rumahnya di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung. Pelaku di duga melakukan penggelapan terhadap Sumarni warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban. Pelaku nekad menjual sertifikat tanah milik Sumarni ke orang lain tanpa sepengetahuan korban, dari hasil penjualan tersebut korban tak mendapatkan untung sedikitpun. Berawal saat korban, meminta pelaku untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun saat semua urusan terkait sertifikat tanah ini, pelaku tak mendapatkan bayaran dari pihak korban maupun LPK tempat pelaku bekerja. Dari keterangan pelaku, dirinya menjual sertifikat tanah tersebut, lantaran ia tak mendapatkan bayaran dari pihak LPK tempatnya bekerja selama lebih kurang 2 tahun. Atas dasar ini pelaku nekad menjual sertifikat tanah milik korban sebesar Rp. 60 juta. "Aku udah ngak di gaji selama 2 tahun bang, jadi aku jual sertifikat tanah ini untuk memenuhi kebutuhan pribadi saya," ujar pelaku. Sementara itu, Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol Jauhari mengatakan, jika pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan ancaman lebih dari 5 tahun. Untuk pelaku juga telah diamankan di ruang tahanan Polsek Muara Bangkahulu. "Pelaku kita jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun ke atas, saat ini pelaku sudah berada di dalam ruang tahanan" tutupnya. (@panjidestama)
Gelapkan Sertifikat Tanah, Oknum LPK Ditangkap Polisi
Senin 15-06-2020,11:53 WIB
Kategori :