BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menahan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Nurul Awaliyah yang merupakan Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining (BSM) di Plaza Festival, Jakarta Selatan, pada 19 Juni lalu.
Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Begukulu, Pramono Mulyo mengatakan, jika pihak Kejaksaan Negeri Nengkulu melakukan koordinsi dengan pihaknya, untuk menuntaskan perkara ini.
"Pihak Kejaksaan Negeri Bengukulu, berkoordiansi dengan pihak kita, dan kita langsung berkoodinasi dengan JAM Intel Kejaksaan Agung, lalu mencari tersangka" ungkapnya.
Ia menambahkan, tim Monitoring Center atau MC Kejagung langsung menemukan keberadaan tersangka di kawasan Plaza Festival, Jakarta Selatan dan langsung membawanya ke Lembaga Permasyarakat Perempuan Kelas 2b Bengkulu pada Sabtu (20/6) pagi.
"Saat di lakukan penangkapan, tersangka koperaktif, lalu di bawa untuk di lakukan pendataan oleh tim MC, tim Jamintel Kejagung, dan Pidum Kejati Bengkulu. Tersangka juga langsung di titipkan ke Lapas Perempuan Kelas 2b Bengkulu Sabtu Pagi kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, tersangka sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Agustus 2019 lalu. Dalam kasus ini diketahui Dirut PT BMQ memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Nurul Awaliyah beserta surat kuasa penagihan kepada pihak lain.
Namun ketika ditagih, uang itu diduga tidak pernah ada. Penagihan uang tersebut adalah salah satu dari bunyi perjanjian perdamaian di dalam putusan Mahkamah Agung terhadap PT BMQ. Atas kasus ini terdakwa terjerat pasal 372 dan atau 378 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Panjidestama)