BENGKULU, BETVNEWS - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa dua bocah, Abiyu (9) dan Arjuna Raditya Pratama (8), warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, masih menjadi sorotan publik.
Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam tragedi memilukan ini.
Polresta Bengkulu telah menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial P-U sebagai tersangka utama. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
“Kami sudah menetapkan P-U sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Klaim Saldo DANA Gratis Rp130 Ribu, Tarik Langsung ke Rekeningmu, Cek Caranya di Sini
BACA JUGA:Update Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Sempat Dikabarkan Terhenti, Ini Penjelasan Pelindo
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan polisi berkomitmen mengungkap fakta secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya kepada kami. Polisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak akan menutupi apa pun dalam kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, kedua orang tua tersangka P-U juga telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
BACA JUGA:BBM Bengkulu Langka, Antrean SPBU Jadi Rutinitas Warga Sepekan Terakhir
BACA JUGA:7 Langkah Berburu Promo di Aplikasi DANA, Bertransaksi Lebih Mudah Khusus Hari Ini
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Bengkulu karena menyangkut anak-anak yang menjadi korban kekerasan brutal.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas tragedi ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.