Usut Dugaan Korupsi Setwan Seluma, Penyidik Gunakan Saksi Ahli dari Jogya&Purwakarta

Kamis 09-07-2020,13:29 WIB

BETVNEWS,- Penyidik tindak pidana korupsi Polda Bengkulu, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir telah melakukan pemeriksaan secara meraton terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekertariat DPRD Kabupaten Seluma. Bahkan dalam pemeriksaan saksi tersebut, 2 terpidana dalam kasus ini yakni mantan PPTK dan mantan Bendahara Pengeluaran juga sudah dimintai keterangan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto mengatakan saat ini penyidik masih berada di Jogyakarta dan Purwakarta untuk meminta keterangan saksi ahli pidana. "Anggota kita masih di Yogyakarta dan Purwakarta untuk meminta keterangan saksi ahli pidana. Sehingga nantinya diharapkan saat pelimpahan tidak ada bolak balik pengembalian berkas di Kejaksaan," terangnya. Sementara itu, Dedy menambahkan pihaknya juga akan memanggil Sekwan Seluma yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya tegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kita akan mintai keterangan juga sekwan seluma sebagai saksi dan jika ada indikasi kuat maka kita langsung tetapkan tersangka. Dan kita tetap gunakan azas praduga tak bersalah." Tegas Dedy. (Arisblack)

Tags :
Kategori :

Terkait