BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,08:00 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT RSM Makin Panas, Banyak Keterangan Saksi Berbeda dari BAP
Sabtu 10-01-2026,15:19 WIB
Sidang TPPU Mega Mall-PTM Berlanjut, Saksi Ungkap PT Tigadi Pinjam Uang dan Aset Pribadi Jadi Jaminan
Rabu 07-01-2026,16:23 WIB
Kunjungi Seluma, Kajati Bengkulu Tinjau Kantor Baru Kejari Seluma di Simpang 6 Tais
Kamis 01-01-2026,18:09 WIB
Kebakaran Awal Tahun 2026, Ruko Manisan di Pasar Tais Seluma Hangus Dilalap Si Jago Merah
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,08:00 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT RSM Makin Panas, Banyak Keterangan Saksi Berbeda dari BAP
Selasa 13-01-2026,11:47 WIB
Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur di Pasar Indonesia: Kini Lebih Irit dan Nyaman
Selasa 13-01-2026,18:12 WIB
Gedung Baru Ditlantas Polda Bengkulu Permudah Pelayanan BPKB, Lebih Cepat dan Nyaman
Selasa 13-01-2026,16:08 WIB
Tinggal Tunggu SK Presiden, Sekdaprov Bengkulu Definitif Segera Ditetapkan
Selasa 13-01-2026,12:22 WIB
5 Pilihan Mobil Toyota yang Cocok Digunakan Lansia, Ada Toyota Calya hingga All New Agya
Terkini
Selasa 13-01-2026,21:34 WIB
Kejati Bengkulu Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Perkuat Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Selasa 13-01-2026,18:12 WIB
Gedung Baru Ditlantas Polda Bengkulu Permudah Pelayanan BPKB, Lebih Cepat dan Nyaman
Selasa 13-01-2026,18:02 WIB
30 Sekolah di Kota Bengkulu Masuk Pendataan Revitalisasi 2026, Fasilitas Belajar Ditingkatkan
Selasa 13-01-2026,17:56 WIB
Tika, Anak Korban Bullying, Dapat Pendampingan Psikolog dari DP3AP2KB
Selasa 13-01-2026,17:51 WIB