BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Selasa 29-09-2026,20:12 WIB
3 Ruas Jalan di Seluma Bakal Dihotmix Lewat Dana Inpres, Total Anggaran Tembus Rp34 Miliar
Senin 28-09-2026,16:50 WIB
Banggar DPRD Seluma Setujui Rp7,2 Miliar untuk Cicil Bayar Utang Proyek 2024
Senin 28-09-2026,15:55 WIB
Janji Sebulan Lewat, Aliansi Kontraktor Tagih Kejelasan Kajian Utang Perjadin Pemkab Seluma
Minggu 27-09-2026,17:18 WIB
Harga Karet di Seluma Melonjak Tembus Rp20 Ribu per Kilogram, Petani Berharap Tren Bertahan
Minggu 27-09-2026,16:30 WIB
Musim Kemarau, Sawah Tadah Hujan di Karang Dapo Kekeringan dan Petani Terpaksa Beli Beras
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,16:45 WIB
Lagi Flu? Hindari 8 Jenis Makanan Ini Ya, Salah Satunya Makanan Berminyak!
Selasa 29-09-2026,10:58 WIB
Ini Fakta Unik Buah Matoa yang Jarang Diketahui, Utamanya Miliki Gabungan Rasa yang Lezat
Selasa 29-09-2026,17:55 WIB
Jangan Dikonsumsi, Ini Jenis Makanan yang Jadi Pemicu Tumbuhnya Jerawat
Selasa 29-09-2026,08:32 WIB
Inovasi Pengolahan Nira Aren, Gula Semut Sari Aren Perintis UMKM Bengkulu di Kancah Nasional
Selasa 29-09-2026,17:43 WIB
Ibu Hamil hingga Penderita Hipoglikemia Dilarang untuk Konsumsi Buah Pepaya, Mengapa? Ini Jawabannya!
Terkini
Selasa 29-09-2026,21:09 WIB
Gema DPP Ika Semaku Gelar Talk Show Literasi Budaya Bersama Duta Baca Indonesia
Selasa 29-09-2026,20:19 WIB
2 Putera Terbaik Bengkulu Kolaborasi Bawa Program strategies Ke Bumi Merah Putih
Selasa 29-09-2026,20:16 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung PGRI Power, Dorong Guru Kuasai Teknologi dan AI
Selasa 29-09-2026,20:12 WIB
3 Ruas Jalan di Seluma Bakal Dihotmix Lewat Dana Inpres, Total Anggaran Tembus Rp34 Miliar
Selasa 29-09-2026,20:07 WIB