BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Jumat 16-10-2026,14:05 WIB
Danrem 041/Gamas Sebut Jembatan Gantung Seluma Miring Akibat Overload, Janji Santuni Korban Luka
Jumat 16-10-2026,10:02 WIB
Padahal Baru Direhab, Jembatan Gantung Penghubung 2 Desa di Seluma Nyaris Putus
Selasa 13-10-2026,21:40 WIB
30 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Disalurkan ke Seluma
Senin 05-10-2026,18:02 WIB
Bupati Seluma Bakal Tracking Kepala Desa hingga BPD yang Terlibat Judi Online
Selasa 29-09-2026,20:12 WIB
3 Ruas Jalan di Seluma Bakal Dihotmix Lewat Dana Inpres, Total Anggaran Tembus Rp34 Miliar
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,21:55 WIB
Cocok untuk Teman Santai, Ini Rekomendasi Camilan Enak Olahan Buah Pisang
Jumat 23-10-2026,16:23 WIB
Bisa Dicoba Sehari-hari, Cara Ampuh Mengusir Tikus dari Rumah
Jumat 23-10-2026,14:35 WIB
Bantu Penuhi Nutrisi, Ini Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Menstruasi
Jumat 23-10-2026,19:56 WIB
Tanda Seseorang Punya Kepribadian Kuat, Tidak Mudah Terpengaruh Omongan Orang
Jumat 23-10-2026,17:23 WIB
SDN 14 Bengkulu Selatan Borong Prestasi Gemilang, Juara 1 Lomba Tari Kreasi hingga Balok Tradisional
Terkini
Sabtu 24-10-2026,12:17 WIB
Ini 5 Manfaat Kayu Manis untuk Ibu Hamil, Pastikan Dikonsumsi Secara Rutin!
Sabtu 24-10-2026,12:05 WIB
Disarankan untuk Ibu Hamil, Ini Dia 5 Manfaat Utama Buah Kurma Bagi Kesehatan Tubuh!
Sabtu 24-10-2026,12:03 WIB
7 Manfaat Daun Alpukat untuk Kesehatan, Kamu Perlu Tahu!
Sabtu 24-10-2026,11:56 WIB
Ragam Manfaat Konsumsi Buah Kesemek dengan Rutin, Bikin Mata Jadi Sehat!
Jumat 23-10-2026,22:09 WIB