BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Jumat 27-02-2026,13:00 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bengkulu Ringkus Penimbun Bio Solar di Seluma
Minggu 22-02-2026,14:18 WIB
Gagal Total! Aksi Tipu-tipu Jual Beli Mobil di Seluma Digagalkan Warga, Pelaku Terjebak Ban Dikempeskan
Sabtu 21-02-2026,15:56 WIB
Akses Warga Seluma Dipulihkan, Ruas Jalan Bunga Mas–Sembayat Mulai Ditangani 2026
Senin 02-02-2026,18:45 WIB
Seluma Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Gapura dan Fasilitas Masjid Agung Baitul Falihin Diperbarui
Jumat 30-01-2026,11:27 WIB
Terungkap di Sidang, Ahli Akui Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sesuai Prosedur
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,08:57 WIB
Garuda Indonesia Bakal Pamit dari Bengkulu? Gubernur Helmi Hasan Lobi Kantor Pusat Agar Tetap Mengudara
Kamis 05-03-2026,10:54 WIB
Ratusan ASN Pensiun, BKD Provinsi Bengkulu Lakukan Penataan Ulang Pegawai
Kamis 05-03-2026,11:09 WIB
Penyaluran THR Rp168 Miliar di Bengkulu Wajib Tuntas 13 Maret
Kamis 05-03-2026,14:59 WIB
Setahun Ludi–Bertha Menakhodai Pagar Alam, 14 Program Prioritas Jadi Fondasi Layanan Publik
Kamis 05-03-2026,09:03 WIB
Nasib Harmizal Warga Kepahiang Terjebak di Kamboja, Pemprov Bengkulu Lacak Status di KBRI
Terkini
Kamis 05-03-2026,20:25 WIB
Modal Etanol dan Soda, Sindikat Miras Palsu di Bengkulu Raup Untung Jutaan Rupiah
Kamis 05-03-2026,20:18 WIB
Jembatan Sekunyit Kecil Belum Bisa Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jalur Alternatifnya
Kamis 05-03-2026,20:10 WIB
Korupsi PLTA Musi: Direktur PT Truba Engineering Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Kamis 05-03-2026,19:51 WIB
Razia Pekat di Kota Bengkulu: TNI-Polri Sasar Penginapan Hingga Pantai Berkas
Kamis 05-03-2026,17:02 WIB