BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Rabu 29-07-2026,19:06 WIB
Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Seluma Tuai Protes, Dugaan Pemotongan Uang Transport Rp100 Ribu
Rabu 29-07-2026,13:55 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Bandar Agung Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Selasa 28-07-2026,19:34 WIB
Seluma Dapat Kucuran APBN Rp16,54 Miliar dari Kementerian Pertanian
Selasa 28-07-2026,17:46 WIB
Tak Temukan Dugaan Pencemaran Sungai Pring yang Viral di Medsos, DLH Sebut Air Menghitam Akibat Kemarau
Selasa 21-07-2026,19:05 WIB
Revitalisasi BBI Lubuk Kebur Selangkah Lagi, Ditjen SDA Restui Pinjam Pakai Lahan BWS
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,09:38 WIB
Bank Bengkulu Siap Sukseskan Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026, Ungu Band Meriahkan Malam Puncak
Jumat 07-08-2026,11:30 WIB
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Gratis di 3 Titik Ini
Jumat 07-08-2026,16:06 WIB
Ini Manfaat Konsumsi Kimpul untuk Kesehatan, Umbi Lokal Kaya Serat dan Nutrisi
Jumat 07-08-2026,14:54 WIB
Ini Manfaat Asam Jawa untuk Kesehatan, Bumbu Dapur dengan Kandungan Nutrisi yang Melimpah
Jumat 07-08-2026,15:05 WIB
Cek Efek Samping Asam Jawa bagi Kesehatan di Sini, Berlebihan Bisa Sebabkan Gangguan Lambung
Terkini
Jumat 07-08-2026,20:47 WIB
Segar dan Kaya Nutrisi, Rekomendasi Minuman Sehat Jeruk untuk Sehari-hari
Jumat 07-08-2026,20:24 WIB
Perlu Tahu! Kebiasaan yang Bisa Bikin Kurus Secara Sehat, Mudah Dilakukan Setiap Hari
Jumat 07-08-2026,20:12 WIB
Ini Cara Melancarkan Peredaran Darah Secara Alami, Mudah Dilakukan untuk Menjaga Tubuh Tetap Sehat
Jumat 07-08-2026,19:45 WIB
Selain Flu, Ini Penyebab Bersin Terus-Menerus yang Perlu Diketahui
Jumat 07-08-2026,18:28 WIB