BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Kamis 16-07-2026,12:11 WIB
Sikap Manajemen PT SSM Lambat, DPRD Seluma Tegaskan Bakal Proses Hukum Jika Terbukti Langgar Aturan
Selasa 14-07-2026,12:59 WIB
Tindak Lanjuti Tuntutan Pemindahan Kepsek SMPN 5, Dikbud Seluma Surati BKN
Senin 13-07-2026,14:48 WIB
Miris! Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SMPN 5 Seluma Gelar Protes Tuntut Kepsek Dicopot
Sabtu 11-07-2026,17:17 WIB
DPRD Seluma Dorong Dikbud Susun Pola Karier Kepala Sekolah, Mantan Kepsek Diusulkan Jadi Pengawas
Sabtu 11-07-2026,11:50 WIB
PN Bengkulu Tolak Gugatan Praperadilan Agusalim, Penyidikan Kasus Kredit Macet Berlanjut ke Tahap II
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,06:44 WIB
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Wali Kota Bengkulu Dukung Argentina Melaju ke Final
Kamis 16-07-2026,18:19 WIB
Rekomendasi 5 Laptop AMD Ryzen Harga Mulai Rp7 Jutaan, Performa Kencang untuk Belajar
Kamis 16-07-2026,11:34 WIB
ChatGPT di Ruang Kuliah: Membantu Belajar, Tetapi Bukan Pengganti Berpikir
Kamis 16-07-2026,12:08 WIB
Bahas Isu Strategis Kamtibmas, Pucuk Pimpinan TNI dan Polri di Seluma Gelar Pertemuan Khusus
Kamis 16-07-2026,16:55 WIB
Inovasi Seven in One Dukcapil Bengkulu Selatan: Urus KK, KTP-el, dan Buku Nikah Kini Tanpa Ribet
Terkini
Kamis 16-07-2026,19:24 WIB
60 CPNS Kanwil Ditjenpas Bengkulu Resmi Diangkat Jadi PNS
Kamis 16-07-2026,18:19 WIB
Rekomendasi 5 Laptop AMD Ryzen Harga Mulai Rp7 Jutaan, Performa Kencang untuk Belajar
Kamis 16-07-2026,16:55 WIB
Inovasi Seven in One Dukcapil Bengkulu Selatan: Urus KK, KTP-el, dan Buku Nikah Kini Tanpa Ribet
Kamis 16-07-2026,16:53 WIB
Masuk Rangkaian MPLS, 280 Siswa Baru SMPN 2 Bengkulu Selatan Diedukasi Perda Trantibum
Kamis 16-07-2026,16:51 WIB