BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Selasa 02-06-2026,12:11 WIB
Guna Atasi Masalah Sampah Kobema, Pemprov Bengkulu Mulai Susun Studi Kelayakan TPST Regional
Sabtu 30-05-2026,17:22 WIB
Cabai Masih Stuck di Rp80 Ribu/Kg, Ini Daftar Harga Sembako di Seluma Usai Idul Adha
Sabtu 30-05-2026,17:16 WIB
Klarifikasi Isu Viral, Kades Talang Giring Tepis Dugaan Perselingkuhan dan Penyelewengan Dana Desa
Sabtu 30-05-2026,16:48 WIB
Harga TBS Merangkak Naik, Petani Sawit Seluma Kembali Aktif Panen
Minggu 24-05-2026,12:06 WIB
Anjlok hingga Rp1.950 per Kg, Harga TBS Sawit di Seluma Terjun Bebas
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,16:33 WIB
Kejar Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit dan Tambang, DPRD Provinsi Bengkulu Gandeng APH
Kamis 04-06-2026,11:01 WIB
Siapkan Anggaran Rp60 Miliar, Gubernur Helmi Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Lambat Senin
Kamis 04-06-2026,11:13 WIB
Jangan Jualan di Jalan Lagi, Pemkot Bengkulu Ajak Pedagang Tempati Kios Gratis di Pasar Panorama
Kamis 04-06-2026,12:13 WIB
Panitia Pilkades PAW Kungkai Baru Belum Dibentuk, Dinas PMD Seluma Bakal Panggil BPD
Kamis 04-06-2026,16:27 WIB
Dukung Capaian Nasional 3 Juta Ton, Bulog Bengkulu Sukses Serap 3.867 Ton Beras Petani
Terkini
Kamis 04-06-2026,16:35 WIB
Soroti Juknis SPMB 2026, Komisi IV DPRD Bengkulu Ingatkan Sekolah Jangan Ada Kecurangan
Kamis 04-06-2026,16:33 WIB
Kejar Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit dan Tambang, DPRD Provinsi Bengkulu Gandeng APH
Kamis 04-06-2026,16:27 WIB
Dukung Capaian Nasional 3 Juta Ton, Bulog Bengkulu Sukses Serap 3.867 Ton Beras Petani
Kamis 04-06-2026,16:24 WIB
Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar, Mantan Kacab Bank Topos Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis 04-06-2026,16:18 WIB