BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Senin 08-12-2025,23:38 WIB
Warga Riak Siabun Grebek Oknum Camat dan Guru PPPK, Diduga Mesum di Dalam Rumah Kos
Jumat 05-12-2025,15:33 WIB
10 Kasus HIV Sepanjang 2025, Dinkes Seluma Gencarkan Edukasi ke Masyarakat
Sabtu 29-11-2025,11:45 WIB
Bacok Tetangga Hingga Tewas di Tanjung Seru, Polres Seluma Buru Pelaku
Selasa 25-11-2025,10:54 WIB
Penembakan Petani Pino Raya Bentuk Pelanggaran Hukum Berat, Ketua HIMASEL: Pelaku Harus Segera Diproses
Rabu 19-11-2025,16:47 WIB
Pembangunan Rampung, Rumah Baru Keluarga Balita Penderita Cacingan Diresmikan Kapolda Bengkulu
Terpopuler
Senin 08-12-2025,23:38 WIB
Warga Riak Siabun Grebek Oknum Camat dan Guru PPPK, Diduga Mesum di Dalam Rumah Kos
Selasa 09-12-2025,13:50 WIB
Komisi VIII DPR RI Tinjau Lokasi Bencana Sumbar, Pastikan Bantuan Tepat dan Prioritaskan Penanganan Psikologis
Selasa 09-12-2025,14:24 WIB
Peduli Korban Bencana, Bupati Gusril Turut Serahkan Hasil Penggalangan Donasi untuk Sumatera
Selasa 09-12-2025,12:57 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejati Bengkulu Bagikan Pin, Stiker Hingga Kaos
Selasa 09-12-2025,14:12 WIB
Kejati Bengkulu Raih Peringkat 1 Nasional Kejaksaan Terbaik dari KPK, Ungkap Tipikor hingga Rp3,9 Triliun
Terkini
Selasa 09-12-2025,19:05 WIB
Geger! Warga Kepahiang Temukan 3 Tengkorak Kepala Manusia di Dalam Guci
Selasa 09-12-2025,17:09 WIB
DPRD Dorong Pemprov Bengkulu Siaga Bencana dan Kesiapan Layanan Publik Jelang Nataru
Selasa 09-12-2025,17:01 WIB
Peringatan Hakordia, Kejari Bengkulu Utara Rekapitulasi Penanganan Pisdus 2025
Selasa 09-12-2025,16:50 WIB
Polda Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah ke Kejati
Selasa 09-12-2025,14:36 WIB