BENGKULU, BETVNEWS – Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais, Rabu (7/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari dan didampingi Panitera Pengganti. Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. "Mengadili, dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon. Dalam pokok masalah, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari saat membacakan putusan. BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Akan Gelar Job Fair di 26 Mei, Ada 25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan Sidang dihadiri oleh dua orang penasehat hukum Murman Effendi serta pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum Murman Effendi, Ahmad Syahrul, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim, meskipun tetap berpendirian akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum selanjutnya. "Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Ahmad Syahrul. BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah BACA JUGA:FOMO Bisa Berdampak Pada Kesehatan Mental, Begini Cara Menjauhnya Agar Hidup Lebih Tenang Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa mereka masih yakin perkara yang menjerat kliennya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Murman merupakan pengulangan atas perkara yang telah ada. "Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk Besar untuk Percepatan BACA JUGA:Tubuh Sehat Bebas dari Penyakit, Kenali Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Imun Tubuh Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Murman Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Pengadilan Negeri Tais Tolak Prapedilan Murman Effendi
Rabu 07-05-2025,19:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Senin 02-02-2026,18:45 WIB
Seluma Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Gapura dan Fasilitas Masjid Agung Baitul Falihin Diperbarui
Jumat 30-01-2026,11:27 WIB
Terungkap di Sidang, Ahli Akui Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sesuai Prosedur
Kamis 29-01-2026,10:15 WIB
Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu, Saksi Bantah Aset Daerah Hilang
Rabu 28-01-2026,14:53 WIB
Heboh! Video Syur Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Ilir Talo Beredar
Selasa 27-01-2026,17:59 WIB
Dakwaan JPU Mulai Terbantah, Tim Hukum Yakin Imam Sumantri Tidak Bersalah
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,12:37 WIB
Paspor RI Turun Kelas? Ini Daftar Negara yang Masih Bisa Dimasuki Tanpa Visa 2026
Sabtu 07-02-2026,14:30 WIB
Pelaku Ditangkap, Sawit Digempur, DLHK Bengkulu Kuasai Kembali 8.200 Hektar Hutan dari Perambah Ilegal
Sabtu 07-02-2026,13:05 WIB
Tubuh Bisa Dehidrasi Tanpa Rasa Haus, Kenali 7 Tandanya Sekarang
Sabtu 07-02-2026,12:02 WIB
Penentun Awal Puasa 2026: Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah, dan BRIN
Sabtu 07-02-2026,14:39 WIB
Tertibkan Aset Daerah, Pemprov Bengkulu Tahan 75 Randis Nunggak Pajak Hingga Rusak Berat
Terkini
Sabtu 07-02-2026,19:42 WIB
Terungkap di Persidangan, 4 Ahli Sebut Perkara PTM–Mega Mall Bukan Pidana
Sabtu 07-02-2026,19:23 WIB
Gunakan Metode Tak Biasa, Retret Spiritual 'Merah Putih' SMA 6 Dapat Apresiasi Khusus Kadis Dikbud
Sabtu 07-02-2026,16:51 WIB
Realisasi Dana BOSP di Bengkulu Capai Rp215 Miliar, Kota Bengkulu Tertinggi
Sabtu 07-02-2026,16:17 WIB
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Kopi Bumi Merah Putih, Bengkulu Siap Jadi Sentra Kopi Unggulan
Sabtu 07-02-2026,15:34 WIB