Pukuli Sepupu Pakai Sekop, Pemuda Bentiring Diamankan Polisi

Rabu 15-07-2020,10:13 WIB

BETVNEWS,- Kurang dari 24 jam tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu, berhasil membekuk pelaku pengeroyokan berinisial R-A pemuda kelurahan Bentiring. Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Chusnul Qomar mengatakan, jika penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan adanya pengeroyokan di kawasan kelurahan Bentiring dari Iwan Setiawan warga perumahan Villa Raya Kelurahan Bentiring pada senin (13/07) kemarin. "Berdasarkan dari laporan, kami langsung melakukan penyelidikkan, dan langsung mengamankan pelaku selasa kemarin yang diketahui sedang berada di rumahnya," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku dan keterangan korban, pihak kepolisian menetapkan R-A sebagai tersangka dan di sangkakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana. "Setelah mengamankan pelaku, dan memeriksanya. Pelaku kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, dan terancam hukuman penjara 7 tahun penjara," tutupnya. Kejadian berawal, saat korban dan adiknya cekcok mulut datanglah pelaku A-D untuk melerainya. Namun korban tak terima dan memukul pelaku A-D hingga terjadi perkelahian. Pelaku yang kalah akhirnya di bantu oleh pelaku R-A yang membawa sekop untuk mengeroyok korban. Pelaku T-I juga mengancam korban dengan mengunakan parang saat kejadian. Sementara itu, pelaku R-A menuturkan jika dirinya sakit hati lantaran melihat kakaknya di pukul oleh korban yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Pelaku yang khilaf mengambil sekop untuk memukul korban sebanyak dua kali. "Ambo nengok kakak ambo di pukul sepupu ambo, sakit hati bang makonyo ambo bantu kakak ambo mukul sepupu ambo sebanyak dua kali pakai sekop," terang R-A. Saat ini, Polsek Muara Bangkahulu masih memburu kedua pelaku berinisial A-D dan T-I (panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait