Korupsi Dana Desa, Kades Tebat Pacur Terancam 20 Tahun Penjara

Senin 20-07-2020,12:48 WIB

BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Desa Tebat Pacur sebagai tersangka, J-A diamankan pada tanggal 15 juli lalu dengan dugaan telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp. 350 juta, dengan ancam 20 tahun penjara. Iptu Asnawi KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan, J-A ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan beberapa dugaan dan bukti penyelewengan Dana Desa tahun 2017 dan 2018 yang dikelola tersangka. "Hasil audit Inspektorat sudah kita dapatkan dengan kerugian negara hampir Rp 350 juta" ungkap asnawi Asnawi menambahkan, yang bersangkutan terbukti membuat SPJ fiktif pada pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tahun 2017 dan 2018. Atas hal itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001. Subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 50 juta, dan maksimal Rp. 1 milyar. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait