“Kalau masih bingung, tanya langsung ke saya. Ini nomor saya: 0811-737646,” ujarnya.
Diakhir pernyataannya, Gubernur mengajak media untuk turut mengedukasi masyarakat dan tidak memperkeruh suasana dengan pemberitaan yang tidak berimbang.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kukuhkan Kepengurusan Forum TSP Provinsi Bengkulu
Pemerintah pusat sendiri telah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan daerah.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat kemandirian fiskal ditingkat Kabupaten/Kota.(ADV)