Gubernur Helmi Hasan Klarifikasi Isu Opsen Pajak: Tidak Ada Kenaikan 66 Persen!

Kamis 15-05-2025,14:28 WIB
Reporter : Ajeng
Editor : Wizon Paidi

“Kalau masih bingung, tanya langsung ke saya. Ini nomor saya: 0811-737646,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, Gubernur mengajak media untuk turut mengedukasi masyarakat dan tidak memperkeruh suasana dengan pemberitaan yang tidak berimbang.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kukuhkan Kepengurusan Forum TSP Provinsi Bengkulu

Pemerintah pusat sendiri telah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan daerah. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat kemandirian fiskal ditingkat Kabupaten/Kota.(ADV)

Kategori :