Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Rejang Lebong, 6 Pelaku Ditangkap

Jumat 16-05-2025,17:03 WIB
Reporter : Tri Kmron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Direktorat Reserse Narkoba melalui Subdit I, II dan III Polda Bengkulu berhasil menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku bervariasi jumlahnya.

Kompol David Tampubolon, Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mengungkapkan bahwa dari 6 tersangka, 4 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Saat ini keenam tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini belum berhenti di sini," ujarnya di Kota Bengkulu, Jumat.

BACA JUGA:Perkara Tanah, Warga Desa Taba Kelintang Bengkulu Utara Aniaya Tetangga Sendiri

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Diganti, Marjohan Husein Kembali Menjabat Sebagai Sekretaris Daerah

Ia menyebut, penyidik kini tengah mendalami jaringan narkotika untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Tersangka pertama berinisial Y-A, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap di kediamannya.

Polisi menyita 11 paket sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta delapan set alat hisap sabu (bong).

Tiga tersangka lainnya yakni J-H dengan barang bukti satu paket sabu, satu timbangan, dan handphone. S-A dengan empat paket sabu, serta D-A dengan tiga paket sabu.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Bengkulu Triwulan Pertama Tahun 2025 Sebesar Rp830 Miliar

BACA JUGA:Mengandung Asam Laurat, Bantu Perkuat Rambut Secara Alami, Klaim 8 Manfaat Minyak Kelapa Lainnya di Sini

Dua tersangka lainnya, N-P dan M-F, diamankan dengan barang bukti sabu seberat total sekitar 100 gram.

Menurut Kompol David, seluruh tersangka berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1).

Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:Ini Dia Sederet Manfaat Minyak Kelapa Murni bagi Kesehatan, Baik untuk Jantung hingga Kulit!

BACA JUGA:Mudah dan Hemat! Ini 5 Cara Membuat Minyak Kelapa Sendiri di Rumah, Awet hingga 6 Bulan

Kategori :