BETVNEWS,- Tim gabungan Opsnal dan Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu dengan dipimpin oleh Panit Opsnal, Ipda Henricus kembali menangkap Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada rabu (22/7) pagi. Pelaku berinisial C-S warga desa Semidang Lagan Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah ini ditangkap di rumah orang tua di Bengko Kabupaten Rejang lebong.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membenarkan penangkapan tersebut dan anggota masih dalam proses perjalanan ke Bengkulu
“Ini masih dijalan untuk lebih jelasnya nanti tanya langsung dengan Kanit PPA dia yang nangani”, ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul menjelaskan pelaku yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong ini, telah melakukan persetubuhan terhadap pelajar berusia 15 tahun di Pantai Lentera Merah Kota Bengkulu. Modus yang dilakukan dengan bujuk rayu bahkan ada unsur ancaman dan paksaan.
“Korban dibujuk rayu untuk dapat diajak jalan sesampainya di Lentera Merah, korban pun kembali dirayu bahkan sempat ada ancaman”, Ucap Kanit PPA Polda Bengkulu.
Sementara itu untuk proses selanjutnya penyidik PPA yang menangani perkara ini masih menunggu kedatangan pelaku dari Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan.
(Arisblack)