BENGKULU, BETVNEWS – Kasus pencurian di SD Negeri 89 Seluma, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota, yang terjadi pada 22 April 2025 akhirnya berhasil diungkap.
Jajaran Polsek Seluma berhasil menangkap 2 pelaku yang ternyata merupakan alumni sekolah tersebut.
2 pelaku masing-masing berinisial BA (20) dan AR (23), keduanya merupakan warga Kelurahan Talang Dantuk. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan dari keduanya.
BACA JUGA:Rp 320 Juta Disiapkan Pemkab Seluma untuk Cetak Sawah, 6 Kecamatan Disurvei
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Iptu Hendra Yanto yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim penyidik, kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di SDN 89 Seluma. Menyedihkannya, kedua pelaku ternyata merupakan alumni sekolah itu sendiri dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian," sampai Ipda Deny.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang merupakan milik sekolah. Barang-barang tersebut antara lain 9 unit chromebook, satu tabung gas LPG 3 kg, satu toples berisi kue, dan satu unit router WiFi.
BACA JUGA:Menuai Pro-Kontra, Rencana Tambang Emas di Seluma Akan Dikaji Ulang
BACA JUGA:9 Manfaat Jahe Putih, Salah Satunya Meredakan Haid, Dapatkan Khasiat yang Lainnya Hanya di Sini
"Barang-barang yang dicuri belum sempat dijual. Para pelaku mengaku kesulitan mencari pembeli, karena khawatir ketahuan. Barang bukti saat ini sudah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan," terangnya.
Saat ini, kedua pelaku telah dititipkan di rumah tahanan Mapolres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:62 Desa di Seluma Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Pemkab Ingatkan Batas Waktu