Kejati Bengkulu Masih Kejar 2 DPO Oknum Pejabat

Rabu 22-07-2020,12:54 WIB

BETVNEWS,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik akan menindak oknum Jaksa yang diduga turut melindungi dua mantan pejabat yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan selama 7 tahun lalu. Diantaranya kasus terhadap DPO Imron Rosyadi, pejabat di Dinas PU Kota bengkulu merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah di Kota Bengkulu tahun 2007 dan  Zulkarnain Muin merupakan tersangka kasus korupsi proyek lampu jalan tahun 2009 di Dinas PU Provinsi Bengkulu. Dirinya berkomitmen akan menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan pajabat ini. "Perintah untuk menangkap DPO ini sudah ada dari pimpinan, jika nanti ada pihak kita yang ikut menyembunyikan DPO ini, kita akan laporkan ke pimpinan untuk di proses" ujar kajati bengkulu. Di sisi lain, dirinya juga mengatakan untuk penanganan kasus korupsi, Jaksa agung menekankan tindak pencegahan dan pengembalian kerugian negara, selain penegakkan hukum. "Pihak kita mengutamakan pengembalian kerugian negara, selain penengakkan hukum" tutupnya. Seperti diketahui, Imron Rosyadi mantan Kadis PU kota Bengkulu merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor Lurah Kota Bengkulu Tahun 2007. Mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu. Kemudian, Zulkarnain Muin yang merupakan Mantan Kadis PU provinsi tersangka kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015 diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait