BACA JUGA:Dompet Digital Auto Kebanjiran Saldo DANA, Begini Cara Cari Uang Lewat Internet
Disisi lain, Arif menjelaskan, hingga semester II tahun 2023, tindaklanjut temuan sesuai rekomendasi pihaknya pada masing-masing pemda, untuk Kabupaten Seluma sebesar 71,63 persen.
"Kota Bengkulu 75,69 persen, Bengkulu Tengah 80,94 persen, Bengkulu Selatan 82,77 persen, Kepahiang 82,30 persen, Rejang Lebong 86,41 persen dan yang paling tinggi Mukomuko 87,67 persen," jelas Arif.
Lebih lanjut Arif mengemukakan, tapi yang jelas, atas temuan itu maka tindak lanjut atas rekomendasi LHP, dapat segera dijawab atau dijelaskan dan disampaikan pada BPK.
"Sebagaimana aturan yang berlaku, jawaban atau penjelasan atas tindaklanjut tersebut, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima masing-masing pemda," demikian Arif.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Akan Turunkan Pajak BBM Jadi 5 Persen