BENGKULU, BETVNEWS – Keberadaan warung remang-remang (warem) di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga menduga kuat warem tersebut menjadi tempat maksiat karena menyediakan minuman keras jenis tuak dan melibatkan wanita yang diduga sebagai wanita penghibur.
Lokasi warem yang berada di ujung desa, tepatnya di jalan menuju PTPN VII Pring Baru, semakin membuat warga khawatir karena aktivitasnya dilakukan pada malam hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan.
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Rampungkan Audit PPPK, Temuan Segera Diungkap
BACA JUGA:BPK Serahkan LHP Pemprov Bengkulu Atas LKPD TA 2024, Berikut Temuannya
Atas keresahan tersebut, masyarakat Desa Tebat Sibun akhirnya melapor ke Mapolsek Talo dan meminta aparat kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran tempat tersebut.
Kepala Desa Tebat Sibun, Wekadin Saputra, membenarkan bahwa ada laporan masyarakat ke pihak kepolisian meskipun belum ada koordinasi langsung dengan pemerintah desa.
"Memang ada informasinya warga yang melapor. Tapi saya tidak tahu siapa, karena mereka tidak berkoordinasi ke kades. Tapi memang ada warung yang beroperasi malam hari dan warga merasa tidak nyaman dengan keberadaannya," ujar Wekadin.
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Kulit Rambutan Tawarkan Manfaat yang Baik untuk Kesehatan, Klaim Disini!
BACA JUGA:Kapal KM Althaf Hilang Kontak, Ini Harapan Keluarga Besar di Enggano
Menanggapi laporan warga, Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P. Pakpahan, S.I.K. melalui Kapolsek Talo IPTU M. Haryanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan awal terhadap aktivitas warem yang dimaksud.
"Anggota sudah melakukan penyelidikan langsung. Hasilnya memang benar warem tersebut sudah meresahkan. Karena menjual minuman jenis tuak, kemudian ada dua orang wanita penghibur di dalamnya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polres Seluma dan Pemkab Seluma untuk langkah selanjutnya," singkat Kapolsek Talo.
Diketahui, minuman jenis tuak yang dijual di lokasi tersebut berasal dari Desa Purbosari. Aktivitas ilegal seperti ini dikhawatirkan tidak hanya merusak ketenangan lingkungan, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lain jika tidak segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh 2 Anak di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Tidak Adil