Atas perbuatannya, GM kini ditahan di sel Polda Bengkulu dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Pastikan Stok Tersedia di SPBU, Pertamina Awasi Penyaluran BBM
BACA JUGA:Gak perlu Mahal, Gunakan Markisa Sebagai Masker untuk Perawatan Wajah, Cara Sederhana Atasi Penuaan