BETVNEWS,- Pemilik toko emas Permata Duri yang berada di Jl. KZ. Abidin Kota Bengkulu berhasil dibekuk oleh anggota Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Pelaku berinisial I-M warga Kelurahan Kampung Bali Kota bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan pelaku melakukan pemalsuan emas dengan cara menyepuh perak dengan dilapisi emas dan kemudian dijual kepada masyarakat.
“Pelaku ini memalsukan emas dengan menyepuh perak dan dijadikan berbagai perhiasan dan dijual ke masyarakat dengan harga normal,” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 500 gram yang telah dipalsukan oleh pelaku. Untuk meyakinkan masyarakat pelaku juga memberikan surat jual beli emas.
Ditambahkan Dir Reskrimsus pelaku tertangkap setelah adanya informasi masyarakat yang memberitahukan kepada kita bahwa emas yang dibelinya tidak dapat dijual kepada orang lain
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat datang ke kita memberitahukan emas yang dibelinya tidak dapat dijual,” Tambah Dedy
Saat ini pelaku I-M masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
(Arisblack)