BACA JUGA:Duh! Jangan Cuma Andalkan Skincare, Terapkan 6 Gaya Hidup Ini untuk Membuat Kulit Makin Glowing
Kasi Penuntutan Arief Wirawan melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut.
"Untuk terdakwa Mardi dan Zainul, kami akan ajukan kasasi karena hukuman yang dijatuhkan masih kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa. Sedangkan untuk terdakwa Ferra, kami menerima putusan tersebut. Namun, jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami juga akan kasasi," tegas Ristianti.