Uang Hasil Curian Untuk Judi Togel, Pria Malabero Ini Ditangkap Polisi

Rabu 19-08-2020,12:19 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Pelarian A-N (57) warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim opsnal Polsek Ratu Agung pada senin (17/8) kemarin. Lantaran aksinya, yang nekat mencuri uang tunai sebesar Rp. 3 Juta  di toko kamera di kawasan jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu milik Ogie Herdianto. Saat di interogasi pelaku mengaku uang tersebut, digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi togel. Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska saat di konfirmasi, rabu (19/8) siang mengatakan pelaku telah diperiksa dan di tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Atas pebuatannya pelaku di sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait