BETVNEWS,- Pelarian A-N (57) warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim opsnal Polsek Ratu Agung pada senin (17/8) kemarin. Lantaran aksinya, yang nekat mencuri uang tunai sebesar Rp. 3 Juta di toko kamera di kawasan jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu milik Ogie Herdianto.
Saat di interogasi pelaku mengaku uang tersebut, digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi togel.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska saat di konfirmasi, rabu (19/8) siang mengatakan pelaku telah diperiksa dan di tetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Atas pebuatannya pelaku di sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
(Panjidestama)