Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi

Sabtu 07-06-2025,23:39 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul

BACA JUGA:Terabaikan, Perpustakaan Lestari di Desa BP II Seluma yang Pernah Juara Nasional Kini Mulai Redup

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar, dengan pidana tambahan 3 tahun penjara jika tidak dibayar.

Vonis ini lebih berat dari putusan PN sebelumnya, yang menghukumnya 7 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen dari BPJN Bengkulu) dan Zainul Abidin (konsultan pengawas proyek), masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, keduanya hanya divonis 1 tahun penjara oleh PN Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Penghasilan Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Ini! Auto Langsung Cair

BACA JUGA:Lebaran Idul Adha, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Capai 87.436 kendaraan

Dengan diajukannya kasasi, maka proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih akan berlanjut di Mahkamah Agung.

Kategori :