BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul
BACA JUGA:Terabaikan, Perpustakaan Lestari di Desa BP II Seluma yang Pernah Juara Nasional Kini Mulai Redup
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar, dengan pidana tambahan 3 tahun penjara jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih berat dari putusan PN sebelumnya, yang menghukumnya 7 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen dari BPJN Bengkulu) dan Zainul Abidin (konsultan pengawas proyek), masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, keduanya hanya divonis 1 tahun penjara oleh PN Bengkulu.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Penghasilan Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Ini! Auto Langsung Cair
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Capai 87.436 kendaraan
Dengan diajukannya kasasi, maka proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih akan berlanjut di Mahkamah Agung.