BETVNEWS,- Seorang narapidana yang bebas melalui program asimilasi pada april lalu, kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara lantaran melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan anak dibawah umur berusia 16 tahun yang merupakan residivis kasus cabul.
KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu M Asnawi menjelaskan pelaku diamankan pada tanggal 22 Agustus 2020, di kediamannya di wilayah Kecamatan Arma Jaya. Selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti dua unit handphone dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 18 Juli 2020, pukul 02.00 dini hari di wilayah Kecamatan Kota Argamakmur," ungkapnya.
Asnawi menambahkan, dalam aksinya pelaku nekat masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara membobol jendela, berdasarkan pengakuanya pelaku sudah melakukan aksinya di 12 TKP di wilayah Bengkulu Utara.
"Hasil curian dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," imbuhya
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e san ke 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Doni Andaresta)