yBETVNEWS,- Tim opsnal Polsek Ratu Samban, selasa (25/8) kemarin, berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial G-U warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, di kawsan jalan Kenari Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban.
Kapolsek Ratu Samban AKP David Tampubolon mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Usai melakukan penyelidikan, pihaknya langsung mengamankan G-U beserta 2 paket sabu siap pakai.
"Pelaku telah kita amankan, saat ini masih melakukan pengembangan lebih lnajut, terkait asal barang tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya G-U yang bekerja sebagai supir truck ini, harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ratu Samban. Ia pun terancam pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun kurungan.
(Panjidestama)