BETVNEWS,- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkul, berhasil mengamankan pelaku berinisial A-S, karena di duga melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang di lindungi berupa tanduk rusa serta tanduk kambing hitam.
Pelaku A-S diamankan di kediamannya, di Jalan P. Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Kamis (17/09) sore.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan hal tersebut.
"Semua bagian tubuh hewan yang di lindungi dilarang untuk dimiliki, disimpan dan diperjualbelikan,"ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan terduga pelaku di Mapolda Bengkulu untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d, UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah tanduk rusa sambar, dan masing-masing 1 bagian kepala dan tanduk kambing hutan.
(Ria Sofyan)