BETVNEWS,- Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan lima orang yang tengah asyik pesta narkoba didalam mobil, satu diantara lima pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko.
Kelima pelaku yakni B-A (37) E-D (39), J-O (30) warga Kabupaten Mukomuko. Kemudian Y-W (21), Y-S (21) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan di pantai Muara Desa Urai, Kecamatan Ketahun pada 17 September lalu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan, kelima tersangka diciduk saat anggota Polsek Ketahun sedang melakukan patroli. Dimana Pada saat itu anggota curiga melihat sebuah mobil parkit di pantai Muara Desa Urai, dengan suara musik yang sangat keras.
“Saat didekati dan pintu mobil dibuka, di dapati kelima tersangka ini sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu,” ungkap kapolres
Kapolres menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan atau tes urin terhadap kelima tersangka dinyatakan positif menggunakan amphetamin (sabu).
“Untuk saat ini tersangka masih statusnya murni pengguna. Namun kita akan terus lakukan pengembangan,” imbuhnya
Kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Doni Andaresta)