Pengusaha batu bara Leo Lee juga memberikan kesaksian bahwa dirinya menyerahkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk mendukung Rohidin.
BACA JUGA:5 Manfaat Punya Botol Minum Lipat, Cocok Buat yang Suka Olahraga, Mudah Dibawa Kemana-mana!
BACA JUGA:Presiden Teken Inpres untuk Enggano, Gubernur Helmi: Sejak Retret, Kita Sudah Sampaikan
Penyerahan itu dilakukan atas permintaan, namun Leo menyebut tidak ada unsur paksaan.
“Ketika diminta bantu, saya hanya mengiyakan,” ujar Leo.
Persidangan ini menjadi sorotan karena membuka praktik penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan pemerasan kepada pihak-pihak yang seharusnya netral, seperti institusi pendidikan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan terhadap dakwaan gratifikasi yang melibatkan ketiga terdakwa.
BACA JUGA:Respon Krisis di Pulau Enggano, Presiden Prabowo Teken Inpres Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:Tikungan Tajam Sendawar Seluma Telan Korban, Truk Muatan Makanan Ringan Terguling
Aparat penegak hukum terus menggali keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk mendanai kegiatan politik secara ilegal dan sistematis.