Kasus ini berawal dari alih status lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu, menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.
SHGB tersebut kemudian dipecah, dan dalam perjalanannya diagunkan ke berbagai bank.
Namun, kredit mengalami kemacetan. Sertifikat kemudian diagunkan kembali ke pihak lain.
Akibatnya, aset negara terancam berpindah tangan ke pihak ketiga. Lebih buruk lagi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan PNBP ke kas daerah selama bertahun-tahun.
Penyidik telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.
“Untuk kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan tim audit, namun jika dilihat dari lamanya sejak 2004 hingga kini, bisa mencapai ratusan miliar,” terang Ristianti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Bagi-bagi Rezeki Menuju Akhir Bulan, Yuk Buat Link DANA Kaget, Cek Langkahnya Disini!