BETVNEWS,- Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan T-A (40) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada 23 september lalu di jalan lintas barat Bengkulu- Mukomuko Pal 30 Kecamatan Lais. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 9 paket sedang sabu dan 3 butir pil extasi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwasanya di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Hasilnya, satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku yang datang dari Bengkulu hendak membawa barang haram tersebut ke wilayah Mukomuko.
"Ini berdasarkan laporan dari masyatakat,setelah satresnarkoba melakukan penyelidikan benar saja pelaku kedapatan membawa 9 paket sedang sabu dan 3 butir pil exstasi," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari keterangannya pelaku merupakan seorang kurir,dimana barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Bengkulu. Untuk setiap kali membawa barang pelaku mendapatkan upah sebesar Rp.500.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (Doni Andaresta)