Kuasa Hukum Malidin: Siap Bongkar Pokok Masalah

Selasa 29-09-2020,12:57 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Sidang kasus dugaan penjualan aset milik pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 dengan agenda pembacaan esepsi digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu diketuai majelis hakim Riza Fauzi, pada selasa (29/9) siang Penasehat hukum terdakwa Malidin, Sofian Siregar mengatakan, jika kasus ini adalah perkara perdata bukan pidana. Lantaran klientnya terpaksa menandatangani surat keepmilikan tanah (SKT) oleh oknum pejabat administrasi atau pejabat di pemerintah Kota Nengkulu. Ia menambahkan, jika nanti eksepsi yang di ajukan pihaknya di tolak, maka pihaknya akan membongkar semuanya saat pokok perkara. Namun saat eksepsi ini pihaknya tak menyenggol pokok perkara dalam kasus ini. "Klient saya, saat menanda tangani SKT tersebut dalam keadaan tekanan oleh pejabat adminstrasi ini, jika nanti eksepsi yang diajukan di tolak, maka kami akan bongkar semuanya di pokok perkara nanti" ujar penasehat hukum malidin Sementara itu, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri bengkulu menyatakan akan menyampaikan sanggahan, saat persidangan selanjutnya di pengadilan tindak pidana korupsi, selasa 6 oktober mendatang. (@panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait