“Saat petugas tiba, pelaku masih berada di sekitar lokasi. Tanpa perlawanan, dia langsung kita tangkap,” jelas Tomson.
BACA JUGA:Hindari 11 Makanan Pemicu Panas Dalam Ini, Buat Radang Tenggorokan Makin Parah, Cek di Sini!
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini Dia Efek Samping Makan Buah Rambutan Berlebihan, Cek Disini!
Kini JM tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ratu Agung. Ia terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan penghuni kos, untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib demi menjaga keamanan bersama.