3 Tersangka Pengeroyokan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 09-11-2020,12:47 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Sebanyak 3 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Agung Eko Saputra (23), warga kelurahan Pekan Sabtu kecamatan Selebar Minggu (8/11) dini hari, berhasil dibekuk. Ketiganya berinisial D-H (22), A-S (15) dan D-K (20). Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (9/11) mengatakan ketiganya berhasil diamankan oleh tim gabungan unit opsnal Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka dibantu Opsnal polsek Kepahiang. Ketiga pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Empat Lawang, namun sempat dicegat di Kabupaten Kepahiang. Kapolres juga menjelaskan dalam peristiwa ini, berawal saat pelaku melintas di kawasan gedung balai buntar. Saat melintas salah seorang tersangka meneriakkan kata-kata kasar, lalu di jawab oleh korban. Tak terima tersangkapun berhenti dan terjadilah keributan dari kedua belah pihak. Korban sendiri saat itu dipukul oleh pelaku D-K menggunakan balok kayu yang diberi oleh A-S, lalu A-S pun memukul korban dengan batu, sedangkan tersangka D-H memukul korban dengan tangan kosong. "Dari hasil pemeriksaan kedua bela pihak juga mengkonsumsi minuman keras," ungkap Kapolres Bengkulu. Selain mengamankan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para pelaku untuk menyerang korban. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 151 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait