BENGKULU, BETVNEWS – Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Bengkulu memasuki tahapan mendengar pendapat masyarakat.
Pembahasan revisi tidak hanya terkait kendaraan bermotor namun juga berkembang pembahasan upaya menggali potensi objek baru.
Ketua Pansus PAD DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini menerangkan hal tersebut tindaklanjut dari polemik yang terjadi akibat penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang dinilai banyak mendapati keluhan masyarakat.
“DPRD Provinsi Bengkulu melihat begitu banyaknya keluhan dari masyrakat terhadap pasal-pasal lain dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 itu,” ungkap Ali.
BACA JUGA:Tips Ini Bisa Dipakai, Mencegah Penuaan Kulit Sejak Dini Tanpa Ribet, Cek di Sini
BACA JUGA:Mengenal Kelainan Pigmen Pada Kulit, Ada Sebutan Albinisme, Cek di Sini
Ali menyampaikan setelah dilakukannya harmonisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditambahkan beberapa materi pembahasan, salah satunya materi yang menyangkut tentang penambahan objek pajak.
Pada Senin 14 Juli 2025 mendatang, Pansus akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas hal tersebut.
“Nanti kita akan panggil OPD yang telah kita surati untuk mencari objek pajak baru, yang memungkinkan kita akomodir secara Perda untuk meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu,” bebernya.
Hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangi PAD Provinsi Bengkulu dari berbagai sektor, sebab dengan diturunkan opsen pajak PKB tersebut tentunya akan berdampak kepada keuangan daerah, untuk itu penambahan objek pajak terbaru tersebut merupakan suatu solusi atas keluhan masyarakat.
BACA JUGA:6 Manfaat Air Rebusan Daun Panda untuk Kesehatan, Salah Satunya dapat Meningkatkan Nafsu Makan
Senada anggota Pansus Revisi Perda PDRD Suharto menerangkan, bahwa PAD jangan hanya dibebankan pada pajak PKB yang menjadi keluhan masyrakat, sebab menurutnya ada berbagai sumber pendapatan lainnya yang dapat mendongkrak PAD Provinsi Bengkulu.
Seperti halnya retribusi pertambangan batubara, perkebunan, Pertamina dan industri lainnya yang selama ini dirasa minimnya serapan dari sektor tersebut.
“Inilah yang harus kita kejar, dan ada beberapa item lainnya yang juga dapat dikenakan retribusi atau pajak,” bebernya.